Korban Rudapaksa Punya Cerita Mengerikan hingga Alami Trauma, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Alasan yang membuat pelaku rudakpaksa 13 santri di Jawa Barat, Herry Wirawan harus dihukum mati oleh Jaksa Kejati Jawa Barat.

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Ia menyebut korban sering memarahi anaknya. 

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi tersebut segera berlalu.

Ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan. 

Namun, menurutnya, ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih. 

 "Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Ilustrasi rudapaksa - Polres Karawang menangkap seorang pria berusia 30 tahun, yang merudapaksa putrinya.
Ilustrasi rudapaksa - Polres Karawang menangkap seorang pria berusia 30 tahun, yang merudapaksa putrinya. (Tribunnews.com)

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia, mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang. 

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi  Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022). 

Pihaknya optimistis putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati

Penuhi Syarat Dihukum Mati

Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (Tribunnews.com)

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pasal 81
Ayat 1

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Ayat 2

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved