Korban Rudapaksa Punya Cerita Mengerikan hingga Alami Trauma, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Alasan yang membuat pelaku rudakpaksa 13 santri di Jawa Barat, Herry Wirawan harus dihukum mati oleh Jaksa Kejati Jawa Barat.
6. Dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Komisioner Komnas HAM Tak Seju Hukuman Mati
Komisioner Komnasham, Beka Ulung, tak setuju dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati dengan hukuman mati.
Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.
Alasannya, bertentangan dengan HAM.
Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak.
KUH Pidana yang berlaku saat ini merupakan aturan yang dibuat pemerintah kolonial seabad lalu.
Di KUH Pidana, masih mengatur pidana mati, tepatnya di Pasal 10.
Pasal 10 KUH Pidana:
Pidana terdiri atas pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Sedangkan di Undang-undang Perlindungan Anak, juga mengatur soal pidana mati di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jadi Undang-undang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak,
dan HEADLINE TRIBUN JABAR: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Bacakan Pleidoi Pekan Depan