Korban Rudapaksa Punya Cerita Mengerikan hingga Alami Trauma, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Alasan yang membuat pelaku rudakpaksa 13 santri di Jawa Barat, Herry Wirawan harus dihukum mati oleh Jaksa Kejati Jawa Barat.
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati."
"Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Asep
Asep, yang menjadi jaksa penuntut umum, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

Baca juga: Akhirnya Ngaku, Begini Ekspresi Herry Wirawan saat Bicara Soal Rudapaksa 13 Santriwati
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban.
Asep mengungkapkan, hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.
Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan.
Serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta, subsider satu tahun kurungan.
Apa yang membuat Ustaz Herry Wirawan harus dihukum mati oleh Jaksa Kejati Jawa Barat ?
Salah satu santriwati korban rudapaksa ustaz Herry Wirawan mengalami kondisi yang tragis.
Guru pesantren yang tega merudapaksa santriwati itu, dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar kemarin.
Baca juga: Buntut Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, Donasi ke 126 Lembaga Sosial Menurun hingga 70 Persen
Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.
Bahkan korban enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan ustaz bejat Herry Wirawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35), salah satu kerabat korban.