Siap-siap, Pemilik Kos-kosan di Bawah 10 Pintu Bakal Dikenakan Pajak oleh Bapenda
Siap-siap, Pemilik Kos-kosan di Bawah 10 Pintu Bakal Dikenakan Pajak oleh Bapenda
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Lappran Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Badan Pendapatan daerah(Bapenda) Kota Serang akan berupaya menyasar penarikan pajak pada Kos-kosan di bawah 10 pintu.
Menurut Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas menjelaskan di Kota Serang baru kosan 10 pintu yang dikenakan pajak.
Adapun jumlah kosan yang dikenakan pajak yaitu sebanyak 28 kosan.
Baca juga: Tak Bisa Lunasi Utang Sampai Jatuh Tempo, Wanita Ini Mengaku Disekap Berjam-jam di Rumah Renternir
"Baru yang 10 pintu ke atas yang dikenakan pajak," ujarnya saat ditemui, Kamis (13/1/2022).
"Nah kita coba cari strategi bagaimana agar pemilik kosan yang di bawah 10 pintu itu bisa dikenakan pajak," sambungnya.
Dia mengaku, di lapangan banyak oknum pemilik kosan yang memindah tangankan kepemilikan kosan, menjadi beberapa orang untuk menghindari pungutan pajak.
"Karena di lapangan, untuk menghindari pajak beberapa orang tersebut memindah tangankan," katanya.
Untuk mengatasi tu, pihaknya akan atur strategi.
Kedepan, Hari menambahkan akan menyisir para pemilik kosan.

"Kita cek lagi di lapangan, untuk perluasan potensi siapa tahu dari 28 kosan yang di tahun 2021, tahun 2022 bisa nambah," katanya.
Selain kosan, jumlah cafe yang dikenakan pajak di Kota Serang sebanyak 25.
Baca juga: Bapenda Kota Serang Targetkan Pendapatan Rp 191 Miliar dari Sektor Pajak Tahun 2022
Pada 2021, ada penambahan cafe baru sebanyak 38, jadi total semuanya ada 63.
"Jadi potensi baru untuk pertumbuhan cafe," ucapnya.
"Walaupun level 2, kan boleh buka 70% cafenya, kita dorong," sambungnya.