Modus Antar Kerja, Gadis di Lampung Dianiaya & Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook

Wanita yang tak disebutkan namanya itu menjadi korban rudapaksa pria yang dikenalnya lewat Facebook, berinisial PS alias PF.

Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang wanita 21 tahun asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Wanita yang tak disebutkan namanya itu menjadi korban rudapaksa pria yang dikenalnya lewat Facebook, berinisial PS alias PF.

Pelaku merupakan warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang. Kini ia sudah diamankan polisi berdasarkan laporan korban.

Baca juga: Awalnya Ngaku Dihamili Pacar, Pengakuan Wanita Ini Soal Pelaku Rudapaksa Hingga Hamil Mengejutkan

Kapolsek Abung Barat, AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula perkenalan korban (Mawar) dengan terduga pelaku PS alias PF melalui media sosial Facebook pada 22 Desemebr 2021 lal.

Hubungan mereka pun berlanjut dengan saling chating di WhatsApp.

Pelaku PF. Tim Opsnal Polsek Abung Barat ringkus pemuda pelaku tindak asusila.
Pelaku PF. Tim Opsnal Polsek Abung Barat ringkus pemuda pelaku tindak asusila. (TribunLampung/Istimewa)

Baca juga: Buat Laporan Palsu dengan Mengaku Dirudapaksa 3 Laki-laki & Dirampok, Pria Ini Ditangkap Polisi

Selanjutnya pada hari Jumat 24/12/2021 sekira pukul 16.45 wib, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.

Saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi, pelaku pun menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya berboncengan.

Di tengah jalan tiba-tba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM.

Melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk.

Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku "Mau apa Kamu" pelaku menjawab mau menciumi kamu" sambil langsung memegang dan menarik lengan korban.

“Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata dia, Kamis (3/1/2022).

Baca juga: Ada 3 Tahapan, Ini Penjelasan Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Korban

Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh.

Pelaku meminta agar korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.

“PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” kata Ono.

Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tim Opsnal Polsek Abung Barat Ringkus Pemuda Pelaku Tindak Asusila

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved