Ada 3 Tahapan, Ini Penjelasan Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Korban
Berikut penjelasan tentang kebiri kimia yang menjadi satu di antara bunyi tuntutan hukuman bagi Herry Wirawan.
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan hukuman mati atas kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia, penyebaran identitas terdakwa, serta membayar denda Rp 500 juta.
Tuntutan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Lalu apa itu kebiri kimia dan bagaimana proses dilakukannya? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Korban Rudapaksa Punya Cerita Mengerikan hingga Alami Trauma, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Tentang Kebiri Kimia
Dikutip dari kemenpppa.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karean melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kemudian pemberian tindakan kebiri kimia ini dapa dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.
Semnetara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020 berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:
Sebelum proses kebiri kimia dilakukan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Untuk tahap penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Pada tahap ini pelaku akan diwawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.
Setelah itu adalah tahapan kesimpulan yang mana merupakan hasil penilaian klinis.
Rangkaian tahapan ini untuk memberikan kelayakaan untuk pelaku persetubuhan apabila akan dikenakan kebiri kimia.
Proses pun berlanjut ke tahap pelaksanaan kebiri kimia dengan sudah adanya pernyataan pelaku layak untuk dikebiri kimia.