Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 untuk Golongan I, II, III dan IV

Daftar lengkap gaji dan tunjangan PNS dan PPPK terbaru tahun 2022 untuk golongan I, II, III dan IV.

Editor: Vega Dhini
kolase Sripoku
Ilustrasi - Gaji dan tunjangan PNS tahun 2022. 

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai tingkat dan masa jabatan.

Bagi PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan suami istri sebesar 5% dari gaji pokok. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977.

Bagi yang memiliki anak juga mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2% dari gaji pokok.

Selain itu, adapula tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Tunjangan jabatan juga diberikan untuk para abdi negara yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Adapun tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006 dengan besaran beragam sesuai tingkat jabatan.

Gaji PPPK Guru

Berikut gaji PPPK Guru dikelompokkan berdasarkan golongan.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:  

- Tunjangan keluarga 
- Tunjangan pangan 
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan tingkat jabatan dan masa kerja PPPK.

(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tenaga Honorer Ditiadakan! Rincian Gaji PNS dan PPPK Beserta Tunjangan Terbaru Tahun 2022

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved