Presiden Diminta Tidak Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara, Siapa Maksudnya?

Presiden Diminta Tak Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara, Siapa Maksudnya?

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Jokowi dan Ahok - Ramai dibicarakan publik, nama Komisaris Utama PT Pertamina Ahok digadang-gadang akan menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. 

(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara, pada Pasal 10, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, Presiden menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.

Baca juga: Nusantara Nama Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur Bakal Jadi Smart City

Pasal 10

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jokowi Disarankan Tak Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Siapa yang Dimaksud?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved