Datang ke Acara Reuni SMA, Kakek 62 Tahun Malah Dianiaya Teman Gegara Ini, Pelaku Berjumlah 5 Orang
Kasus penganiayaan terjadi di Kota Bandar Lampung. Diketahui yang menjadi korbannya adalah kakek berumur 62 tahun berinisial AR.
Sementara korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya.
"Sempat dirawat satu hari di rumah sakit," kata korban.
Roni pun heran dengan tindakan AL tersebut. Menurutnya tidak pernah ada masalah antara dia dan pelaku.
Baik pada masa sekolah maupun setelah lulus SMA.
"Mungkin dia tidak senang dipanggil nama di hadapan temannya, padahal saya sama dia seumuran," ucap korban
Meski sudah ditetapkan tersangka, Roni berharap aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.
Pasalnya, hanya satu orang ditetapkan tersangka sebelum akhirnya proses penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang melakukan penganiayaan itu lebih dari satu orang, tetapi hanya AL yang dijadikan tersangka," kata korban.
Roni menjelaskan dirinya sudah meminta peninjauan kembali kepada penyidik saat membuat BAP.
Baca juga: Eks Panglima FPI Belum Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece, Bareskrim Ungkap Alasannya
Namun aparat kepolisian berdalih tidak bisa menetapkan tersangka lain karena minim saksi di tempat kejadian.
"Selain tidak ada saksi, tangga menuju kafe tempat saya dikeroyok itu tidak tersorot CCTV," ujar korban.
Roni pun berterima kasih dengan aparat kepolisian, meski sudah hampir 7 bulan lamanya perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah 4 hari ditahan oleh Kejaksaan, sebelumnya pelaku tidak ditahan. Sekarang pelaku statusnya sudah menjadi tahanan jaksa," tutur korban/
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan P21 perkara penganiayaan tersebut.
Menurutnya, tersangka AL dikenakan jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. "Sudah dilimpahkan," kata Devi.