Eks Guru Honorer Bakar Sekolah di Garut, Belum Terima Gaji 2 Tahun
MA, mantan guru honorer di Kabupaten Garut membakar sekolah tempat mengajar.
TRIBUNBANTEN.COM - MA, mantan guru honorer di Kabupaten Garut membakar sekolah tempat mengajar.
Upaya itu dilakukan karena mantan guru honorer itu tidak menerima gaji atau honor selama
mengajar di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
MA bekerja sebagai guru honorer di SMPN 1 Cikelet mulai dari 1996 hingga 1998.
Selama dua tahun itu, dia seharusnya menerima uang Rp
6 juta.
Namun hingga kini, MA mengaku belum mendapat honor dari sekolah.
Hingga akhirnya nekat membakar SMPN 1 Cikelet, tempat mengajar.
Sempat menghilang dari pencarian, pelarin MA pun berakhir.
Baca juga: Kementerian dan Pemerintah Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Menpan RB: Mengacaukan Formasi ASN
Tim Sancang Polres Garut berhasil menciduk pelaku pembakaran sekolah SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan pelaku pembakaran merupakan mantan guru honorer di sekolah tersebut yang bertugas tahun 1996 hingga 1998.
Pelaku melakukan pembakaran tersebut didasari karena sakit hati lantaran uang upah honor tidak kunjung diberikan oleh pihak sekolah pada masa itu.
"Pelaku MA mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tidak diberikan," ujar AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Kabar Baik: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ada Syarat, Masa Kerja, dan Kriteria Usianya
Menurutnya hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Pelaku yang kesal kemudian nekat membakar 6 pintu ruangan sekolah tersebut hingga sebabkan dua diantaranya hangus terbakar.
"MA membeli bahan bakar minyak dan membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu,"
"Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruangan perpustakaan dan laboratorium," ucapnya.
Terkait adanya dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa pihaknya saat ini sedang melakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penyebab Guru Honorer di Garut Nekat Bakar Sekolah, Harapan Tak Direspons Sekolah, Hati Mendidih