Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Provinsi Banten Rp 6 Milliar
Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Provinsi Banten Rp 6 Milliar
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com / Ahmad Tajudin
Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, bersama Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Siahan saat di Kantor Kejati Banten.
Terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Dosen Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Dituntut, Kini Dilaporkan ke Polisi, Ubedilah: Saya Tidak Fitnah
"Sehingga pada hari ini Selasa (25/1/2022) terhadap penganganan perkara tersebut kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata dia.
Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
