Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Provinsi Banten Rp 6 Milliar 

Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Provinsi Banten Rp 6 Milliar 

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com / Ahmad Tajudin
Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, bersama Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Siahan saat di Kantor Kejati Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, bahwa pada tanggal 13 Januari 2022.

Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer.

"Dalam rangka ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten," ujar Adhyaksa kepada awak media saat di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ke Kejagung Bukan ke KPN, Ini Kata Erick Thohir

Pengadaan itu bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 25 miliar.

Adhyaksa menuturkan, bahwa hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyelidik.

Pada tahun 2018, Dinas Dindikbud Provinsi Banten telah melakukan kegiatan pengadaan komputer.

Pengadaan itu dilakukan dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni kontraktor atau rekanan PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan, kata dia, yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai dalam kontrak.

"Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara, yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar," ujarnya.

Namun untuk pastinya, kata Adhyaksa, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak auditor independen.

Sementara dalam hal ini, penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved