Kejati Banten Ungkap Modus Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, bersama Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Siahan di Kantor Kejati Banten, Senin (24/1/2022). 

Tarif itu setiap tonase per bulan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran, dan ancaman. 

"Diduga setelah menerima uang dari perusahaan jasa kurir, VIM kemudian menyampaikan kepada QAB," ujarnya.

Menurut Adhyaksa, diduga telah terjadi tindak pidana berupa pemerasan.

"Kami sudah menemukan pidananya dan kami sudah mengarahkan bahwa itu adalah peristiwa tindak pidana korupsi," katanya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil operasi diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

Baca juga: OTT di BPN Lebak, Polda Banten Sita Uang Tunai Rp 36 Juta, Kapolda: Tindak Tegas Pungli dan Korupsi

"Untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ucapnya.

Menunggu Hasil Penanganan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kasus yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soetta sedang dalam proses penanganan di Kemenkeu.

"Kemenkeu dan Bea Cukai senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait, sebagaimana selalu dilakukan selama ini ketika ada pelanggaran. Kami serahkan dan tunggu hasil penanganan kasusnya," ujar Nirwala.

MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu setelah pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA, Ada yang Ketahuan Pakai Paspor Ganda

Pertemuan itu terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta, agar diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

"Pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Boyamin dalam keteranganya, Sabtu (22/1/2022).

Adapun materi laporan tersebut yaitu danya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh ASN di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved