Kejati Banten Ungkap Modus Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun.
Dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir.
Baca juga: 4 Pegawai BPN dan Lurah Terjaring OTT di Lebak, Begini Modus Nakal Komplotan Pelaku Pungli
Menurutnya, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
"Semua itu dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," kata Boyamin.
Oknum tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri.
Namun, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.
"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan)," ujarnya.
Boyamin menyebut, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya.
Meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen Bea Cukai Sebut Sudah Tindak Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 Miliar