Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Kata BNN hingga Polisi yang Diadang Warga
Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menguak banyak fakta baru.
Penulis: Renald | Editor: Renald
TRIBUNBANTEN.COM - Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menguak banyak fakta baru.
Di antaranya yakni ditemukannya kerangkeng manusia di rumahnya.
Dikatakan juga, adanya kerangkeng manusia tersebut disebut sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.
Baca juga: Tanggapan Komnas HAM soal Bupati Langkat yang Punya Kerangkeng di Dalam Rumahnya
Baca juga: Mereka yang Hidup di Dalam Penjara Rumah Bupati Langkat Dipukuli hingga Kerja Tak Digaji
Berikut ini fakta-fakta yang TribunBanten rangkum soal kerangkeng manusia milik Bupati Langkat yang dikutip dari berbagai sumber
Tanggapan BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara memberikan tanggapan soal ditemukannya kerangkeng manusia tersebut.
Dikutip dari Tribunmedan.com, Rosmiyati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat mengatahan bahwa Terbit sempat mengajukan permohonan izin tahun lalu.
Izin tersebut untuk penggunaan kerangkeng di rumahnya untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, pada 2017 lalu, Rosmiyati mengaku pihaknya telah melakukan survei lokasi.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati.
Setelah beberapa pertemuan diadakan, Terbit yang diwakili adiknya tak kunjung melengkapi berkas untuk izin likasi rehabilitasi.
Lalu, Rosmiyati menyebut kerangkeng tersebut tidak layak digunakan karena tidak memiliki izin.
"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.
Hingga kini, seluruh berkas yang diminta BNN belum juga dilengkapi.
"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya. Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelas Rosmiyati.
Polisi Diadang Warga saat Evakuasi
Petugas kepolisian saat akan mengevakuasi sempat mendapat penolakan dari warga sekitar.
Dikutip dari TribunMedan.com, Polisi rencananya akan membawa 27 orang dari kerangkeng manusia tersebut ke panti rehabilitasi yang memadai.
"Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada di sana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan bahwa warga dan keluarga bersikeras bahwa 27 'tahanan' untuk tetap berada di lokasi.
"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan 'anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya'," beber Hadi.
Tanggapan DPR
Habiburokhman, Anggoka Komisi III DPR RI ikut menanggapi adanya kerangkeng di rumah Terbit.
Dikutip dari Tribunnews.com, ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan bupati yang terkena OTT KPK tersebut merupakan tindak pidana serius.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut merasa prihatin dan heran dengan tindakan eks Bupati langkat tersebut.
Bahkan, ia menganggap tindakan yang dilakukan Bupati Langkat sangat keterlaluan, sama seperti zaman perbudakan Kolonial Belanda.
"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan 'anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya'," beber Hadi.
"Untuk jadi jahat pun dia perlu obsesinya yang begitu tinggi, kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/1/2022).
"Tapi kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan," ungkapnya.
(TribunBanten.com, Renald)