Kasus Edy Mulyadi Sudah Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Sudah Kirim SPDP
Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi telah masuk ke penyidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri.
Ia mengibaratkan Prabowo sebagai macan yang mengeong, dikutip dari Tribunnews.
"Masak Menteri Pertahanan gini saja enggak ngerti sih? Jenderal bintang 3, macan yang jadi kayak mengeong."
"Enggak ngerti begini saja. Halo, Prabowo? Prabowo Subianto, kamu dengar suara saya? Masak itu nggak masuk dalam perhitungan kau Menteri Pertahanan?" kata Edy.
Akibat pernyataan dalam video tersebut, beberapa pihak merasa tersinggung dan menuntut Edy Mulyadi meminta maaf secara terbuka.
Bahkan, terdapat pihak yang juga melaporkannya ke polisi.
Seperti yang dilakukan 10 organisasi masyarakat (ormas) yang melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim, dikutip dari Tribun Kaltim.
"Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami," ucap Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah, Selasa (25/1/2022).
Lalu pelaporan juga dilakukan terkait dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto.
Salah satunya adalah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua, dikutip dari Tribunnews.
Laporan tersebut dilakukan oleh Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Govano Pattipawae, dan terdaftar di Polda Papua dengan nomor STPL/12/1/2022 tertanggal 24 Januari 2022.
"Secara spesifik, terlapor (Edy Mulyadi) mengkonotasikan Pak Prabowo sebagai macan yang berubah menjadi kucing dan itu bentuk penghinaan terhadap pimpinan kami."
"Sehingga kami sebagai kader Gerindra di daerah juga merasa terhina," kata Govano, Senin (24/1/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Toni Bramantoro)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(Tribun Kaltim/Mohammad Zein Rahmatullah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP
