Kasus Edy Mulyadi Sudah Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Sudah Kirim SPDP

Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi telah masuk ke penyidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri.

Editor: Renald
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi telah masuk ke penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri.

Ia menjelaskan, keputusan menaikkan ke tahap penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik maka disimpulkan perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Dedi, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Razia Tengah Malam, Tim Gabungan Dapati 5 Pasangan Bukan Pasutri Mesum di Hotel Tangerang

Baca juga: Pemuda Ini Nekat Bongkar Makam yang Baru Diisi Jenazah, Alasannya Bikin Polisi dan Warga Geger

Edy Mulyadi (baju kiri) menyampaikan permintaan maaf.
Edy Mulyadi (baju kiri) menyampaikan permintaan maaf. (Capture Youtube)

Dedi juga mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun undang-undang yang dipersangkakan kepada Edy Mulyadi yaitu Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Juga, Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengaur terkait penghinaan dan ujaran kebencian.

Kemudian Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Sebelum dipolisikan, Edy Mulyadi dituntut untuk meminta maaf secara terbuka dan dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak, kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Rumah di Gang Sempit Kampung Lewiranji Ludes Terbakar, Damkar Sulit Beraksi

Baca juga: Nasib Pilu Remaja yang Dijual Orangtua Saat Bayi, Akhirnya Bisa Bertemu Lagi Namun Kembali Ditolak

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, sosok Edy Mulyadi menjadi viral karena video pernyataannya yang dinilai menghina Kalimantan Timur terkait Ibu Kota Negara (IKN).

Pada video tersebut, Edy Mulyadi menyebutKalimantan yang akan menjadi tempat ibu kota negara baru sebagai tempat jin membuang anak.

"Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal," ucapnya di video tersebut.

Selain itu ia juga menyebut pasar IKN baru adalah tempat kuntilanak dan genderuwo.

Tak hanya membahas soal Kalimantan, Edy juga menyinggung Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved