Kota Tangerang
Ada Dugaan Pungli di Pasar Lama Kota Tangerang, Polisi: Kita Jemput Bola Kalau Gak Ada yang Lapor
Beredar kabar adanya pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum tidak bertanggungjawab kepada pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Beredar kabar adanya pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum tidak bertanggungjawab kepada pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama Tangerang.
Melansir Tribun Jakarta, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin akhirnya buka suara.
Ia meminta kepada pedagang di Pasar Lama untuk membuat laporan premanisme tersebut.
"Pada dasarnya kita sudah siap menerima laporan dari masyarakat bilamana memang ada aksi premanisme pungli tersebut," jelas Komarudin saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
Ia menegaskan, kalau memang merasa sudah terancam dan menganggu aktivitas ekonomi masyarakat, jangan sungkan melaporkan ke polisi.
"Kemarin sempat dengar ada yang sampai mengancam kalau enggak bayar pungli. Pokoknya siapa pun oknumya, laporkan saja agar kita tindak," sambung Komarudin.
Baca juga: Kejati Banten Ungkap Modus Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Namun, pihaknya akan menyelidiki langsung alias jemput bola berkait adanya praktik pungli di Pasar Lama Kota Tangerang.
Jemput bola akan dilakukan apa bila tidak ada masyarakat yang melaporkan soal pungli tersebut.
"Ya pastinya jemput bola kalau memang masyarakat enggak mau melaporkan," ujar Komarudin.
Baca juga: Seleksi CPNS Berbasis Digital, Gubernur Banten: Tidak Ada Peluang untuk Pungli
Sebab, Komarudin khawatir jika para PKL di Pasar Lama tetap tidak berani mengungkapkan soal praktik pungli.
"Kita jemput bola pun enggak ada yang berani ngomong juga," ujar dia.
Meski demikian, Komarudin meminta PKL tidak takut melaporkan praktik pungutan liar yang terjadi.
Dia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari pedagan atau masyarakat.
Terlebih jika pungli dilakukan dengan ancaman.
Beberapa pasar di Kota Tangerang menimbulkan berbagai macam polemik di masyarakatnya.