Kota Tangerang
Ada Dugaan Pungli di Pasar Lama Kota Tangerang, Polisi: Kita Jemput Bola Kalau Gak Ada yang Lapor
Beredar kabar adanya pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum tidak bertanggungjawab kepada pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Beredar kabar adanya pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum tidak bertanggungjawab kepada pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama Tangerang.
Melansir Tribun Jakarta, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin akhirnya buka suara.
Ia meminta kepada pedagang di Pasar Lama untuk membuat laporan premanisme tersebut.
"Pada dasarnya kita sudah siap menerima laporan dari masyarakat bilamana memang ada aksi premanisme pungli tersebut," jelas Komarudin saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
Ia menegaskan, kalau memang merasa sudah terancam dan menganggu aktivitas ekonomi masyarakat, jangan sungkan melaporkan ke polisi.
"Kemarin sempat dengar ada yang sampai mengancam kalau enggak bayar pungli. Pokoknya siapa pun oknumya, laporkan saja agar kita tindak," sambung Komarudin.
Baca juga: Kejati Banten Ungkap Modus Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Namun, pihaknya akan menyelidiki langsung alias jemput bola berkait adanya praktik pungli di Pasar Lama Kota Tangerang.
Jemput bola akan dilakukan apa bila tidak ada masyarakat yang melaporkan soal pungli tersebut.
"Ya pastinya jemput bola kalau memang masyarakat enggak mau melaporkan," ujar Komarudin.
Baca juga: Seleksi CPNS Berbasis Digital, Gubernur Banten: Tidak Ada Peluang untuk Pungli
Sebab, Komarudin khawatir jika para PKL di Pasar Lama tetap tidak berani mengungkapkan soal praktik pungli.
"Kita jemput bola pun enggak ada yang berani ngomong juga," ujar dia.
Meski demikian, Komarudin meminta PKL tidak takut melaporkan praktik pungutan liar yang terjadi.
Dia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari pedagan atau masyarakat.
Terlebih jika pungli dilakukan dengan ancaman.
Beberapa pasar di Kota Tangerang menimbulkan berbagai macam polemik di masyarakatnya.
Seperti pungutan liar (pungli) kepada pedagang di Pasar Lama Tangerang dan izin operasi yang tidak jelas di Pasar Induk Tanah Tinggi.
Baca juga: Kronologi OTT 2 Pegawai BPN Lebak Tersangka Pungli, Polda Banten Temukan Amplop Bertuliskan Kode
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengakui memang ada praktik pungli yang terjadi di Pasar Lama.
Ia tidak menampik bahwa pungli tersebut berdasarkan keluhan dari pedagang dan masyarakat sekitar.
"Kemarin dapat laporan dari masyarakat terkait pungli," kata Arief di Pokja WHTR Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).
Sebagai informasi, Kawasan Wisata Pasar Lama berisikan puluhan hingga seratusan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi setiap harinya di area jalan di kawasan itu.
Tak hanya PKL, ada juga pedagang yang sudah beroperasi di bangunan resmi.
Menurut Arief, Pemerintah Kota Tangerang sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Nantinya, polisi akan menangani praktik pungli di Pasar Lama.
"Timnya Kapolres sudah koordinasi. Mudah-mudahanan bisa kita tangani bersama," sambung dia.
Sebagai bentuk rencana jangka panjang agar tak lagi terjadi praktik pungli di kawasan itu, Pemkot Tangerang hendak membuat regulasi khusus.
Baca juga: Kronologi OTT 2 Pegawai BPN Lebak Tersangka Pungli, Polda Banten Temukan Amplop Bertuliskan Kode
Regulasi tersebut akan mengatur soal retribusi para PKL yang berjualan di sana.
Dari adanya aturan soal retribusi para PKL di sana, maka tak akan ada lagi praktik pungli yang membebani para pedagang.
"Ya ditata. Kaitan retribusi, retribusinya harus siapa yang mengelola, harus masuk dengan jelas. Jangan sampai ada oknum-oknum. Jadi tidak ada lagi pungli-pungli yang membebani masyarakat," tegas Arief.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabar Praktik Pungutan Liar di Pasar Lama Tangerang, Polisi Bakal Jemput Bola Bila Takut Lapor