Kronologi Guru SMP Dianiaya Keluarga Murid usai Nasihati Siswa Merokok, Pelaku Berstatus Mahasiswa

Oknum guru SMP di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dianiaya keluarga siswanya hingga babak belur.

IST TribunWow
Ilustrasi penganiayaan atau pemukulan 

Selang dua hari setelah korban melapor, pelaku pun langsung ditangkap aparat kepolisian.

Aipda Supardi mengatakan, pelaku berinisial SF (31) dan saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Meski masih berstatus mahasiswa, pelaku disebutnya sudah hampir drop out (DO).

"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," katanya.

Atas perbuatannya, SF dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved