Kronologi Guru SMP Dianiaya Keluarga Murid usai Nasihati Siswa Merokok, Pelaku Berstatus Mahasiswa
Oknum guru SMP di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dianiaya keluarga siswanya hingga babak belur.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
Selang dua hari setelah korban melapor, pelaku pun langsung ditangkap aparat kepolisian.
Aipda Supardi mengatakan, pelaku berinisial SF (31) dan saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
Meski masih berstatus mahasiswa, pelaku disebutnya sudah hampir drop out (DO).
"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," katanya.
Atas perbuatannya, SF dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap
Halaman 2 dari 2