Muntah-muntah, Bocah 6 SD Ternyata Dihamili Ayah Tiri saat Rumah Sepi, Pelaku Sempat Kabur 10 Hari
Bocah 13 tahun berinisial NR hanya bisa pasrah saat dilecehkan oleh ayah tirinya, SO (48). Korban kini hamil 2 bulan.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Bocah 13 tahun berinisial NR hanya bisa pasrah saat dilecehkan oleh ayah tirinya, SO (48).
Terhitung sejak November 2021 hingga 12 Januari 2022, korban dirudapaksa pelaku sebanyak sepuluh kali.
Akibatnya, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu hamil dua bulan.
Baca juga: Niat Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD Malah Dirudapaksa Pemuda, Pakaian Dalam Korban Diminta Pelaku
Melansir Tribun Sumsel, baik korban maupun pelaku tinggal serumah di Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus ini akhirnya terungkap saat ibu korban curiga melihat anaknya muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil dua bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Ibu korban lalu melapor ke Polres OKI dan pelaku akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri selama sepuluh hari.
Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang kembali ke rumahnya.
Baca juga: Saya Tambah Sakit Curhat Korban Pelecehan di Boyolali, Niat Melapor Malah Diejek Oknum Polisi
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal.
"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," katanya dikutip dari Tribun Sumsel, Selasa (1/2/2022).
Lebih lanjut, Ipda Jamal mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar rumah saat keadaan sedang sepi.
"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB."
"Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya.
Baca juga: Kakek 67 Tahun Rudapaksa Gadis Tunawicara di Kandang Kambing pada Siang Hari, Korban Hamil
Pun korban dibujuk pelaku dengan diiming-imingi uang Rp 20.000.
"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000."
"Sehingga korban pun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," ujar Ipda Jamal.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia pun terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Kasus Serupa
Pura-pura Hibur Putrinya yang Sedih, Aksi Ayah Tiri Ini Malah Berujung ke Pelecehan Berkali-kali
Seorang ayah tega melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dihimpun Surya, pelaku berinisial MWS (40) melecehkan anaknya yang berusia 16 tahun dengan modus awal ingin menghibur.
Bahkan pelaku melakukan aksi bejatnya itu berkali-kali.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kalau perbuatan pelaku sudah sejak Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Modus Antar Kerja, Gadis di Lampung Dianiaya & Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook
Ia nekat melecehkan korban saat istrinya sedang mandi dengan menggerayangi tubuh korban.
Kemudian satu bulan setelahnya, korban yang sedang sedih karena dimarahi ibunya berdiam diri di kamar sampai pelaku masuk.
Pelaku mencoba menenangkannya.
Baca juga: Awalnya Ngaku Dihamili Pacar, Pengakuan Wanita Ini Soal Pelaku Rudapaksa Hingga Hamil Mengejutkan
Sayangnya ternyata itu semua hanya modus belaka.
Ia malah menciumi wajah korban dan memeluknya.
