Knorologi Pasutri Paksa Keponakan Berumur 16 Tahun Lakukan Hubungan Bertiga, 7 Bulan Tinggal Bersama

Aksi bejat pasangan suami istri di Riau memaksa keponakan berhubungan badan bertiga akhirnya terbongkar.

TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Pasutri cabul di Pelalawan yang paksa keponakan berhubungan badan bertiga seranjang saat dihadirkan dalam pers relesae di Polres Pelalawan. 

TRIBUNBANTEN,COM - Terbongkar aksi bejat yang dilakukan pasangan suami istri di Riau berinisial PM dan NG.

PM dan NG kedapatan memaksa keponakannya sendiri untuk berhubungan badan bertiga.

Diketahui, NG mengizinkan suaminya untuk beruhungan dengan keponakannya yang masih berusia 16 tahun.

Korban yang geram dengan sikap sang paman dan bibi akhirnya melapor kepada keluarganya yang lain.

 Didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Jajaran Polres Pelalawan itu lalu meringkus pasutri tersebut.

Baca juga: Buka Layanan Hubungan Bertiga, Mantan Marketing Properti Jajakan Istrinya yang Hamil 9 Bulan

Kronologi

Peristiwa itu berawal saat korban sudah tinggal selama 7 bulan di rumah PM dan NG setelah orangtuanya bercerai dan meninggal dunia.

Korban masih memiliki hubungan keluarga, antara paman dan keponakan.

Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (2/2/2022) menjelaskan orangtua korban meninggal dunia dan kawin lagi.

Pasutri cabul di Pelalawan yang paksa keponakan berhubungan badan bertiga seranjang saat dihadirkan dalam pers relesae di Polres Pelalawan.
Pasutri cabul di Pelalawan yang paksa keponakan berhubungan badan bertiga seranjang saat dihadirkan dalam pers relesae di Polres Pelalawan. (TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG)

Baca juga: Pria di Kediri Buka Layanan Hubungan Bertiga Bareng Istri, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

"Dia (korban) tidak sekolah lagi sampai sekarang," kata Nardi.

Pencabulan pertama kali dialami korban pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 wib, tersangka PM melakukannya di dalam rumah.

Karena aksi bejatnya yang pertama berhasil, pria itu mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.

Seperti ketagihan PM kembali melampiaskan nafsunya ke korban anak pada 18 November 2021 di tempat yang sama.

Ternyata istri pelaku PM berinisial NG curiga dengan suaminya yang telah berbuat mesum terhadap korban anak.

Sang istri pun mencecar PM dengan berbagai pertanyaan dan semuanya dibantah serta tidak diakui pelaku.

Pada 23 Desember, tersangka NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM.

Lantas ia memanggil korban anak ke dalam kamar saat kedua pelaku sudah berada di dalam.

Baca juga: Korban Pelecehan Dapat Perkataan tak Menyenangkan dari Oknum Polisi saat Melapor: La Gimana! Enak?

Kemudian NG menyuruh korban anak membuka semua pakaiannya di depan tersangka MP dan memerintahkan untuk merayu suaminya.

NG berfikiran jika sang suami terpancing dengan ajakan korban anak berarti tuduhannya selama ini terbukti.

Namun MP berusaha untuk tidak terpancing, membuktikan perkataannya jika ia hanya bernafsu ke NG.

Untuk memperkuat bantahannya, PM mengajak istrinya berhubungan badan di depan korban anak di dalam kamar tersebut.

"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata MP melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut di saksikan oleh NG," kata Kasat Nardy.

Korban tidak tahan lagi menutupi semua perbuatan tersangka PM dan NG lalu mengadukan pada keluarganya yang lain dan menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.

Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap MP di perusahaan tempatnya bekerja.

Kepada polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.

Baca juga: Terbukti Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dan Penghargaannya Dicopot

Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.

Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejatnya itu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pasutri di Riau yang Paksa Keponakan Berumur 16 Tahun Lakukan Hubungan Badan Bertiga

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved