Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 & Rincian Sesuai Golongan
Berapa beda gaji PNS dan PPPK? Simak rincian perbedaan gaji PNS dan PPPK terbaru tahun 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa beda gaji PNS dan PPPK? Simak rincian gaji PNS dan PPPK terbaru tahun 2022.
Profesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) kini menjadi incaran sebagian pencari kerja.
Gaji dan tunjangan-tunjangan yang diperoleh PNS menjadi daya tarik tersendiri.

Setiap tahunnya, pendaftaran CPNS banyak diminati lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan.
Selain PNS, kini profesi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga menjadi idola baru.
Pemerintan juga telah membuka pendaftaran PPPK untuk berbagai instansi.
Lalu, berapa beda gaji PNS dan PPPK?
Baca juga: Daftar Gaji Sekretaris Daerah Sesuai Golongan & Tunjangan Kinerja Daerah Terbaru Tahun 2022
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022
Baca juga: Gaji PNS Rp 9 Juta Masih Belum Terealisasi & Jadwal Cairnya Gaji ke-13
Baca juga: Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022 & Masa Jabatan Kepala Desa hingga Sekretaris Desa
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK adalah ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Baik PNS maupun PPPK adalah ASN yang memiliki gaji sesuai dengan golongannya.
Rincian beda gaji PNS dan PPPK terbaru tahun 2022 sesuai golongannya adalah sebagai berikut:
Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS.
Meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Berikut rincian gaji PNS di Indonesia (gaji pokok):
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji PPPK Sementara, gaji PPPK merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional.
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja atau berdasarkan kontrak.
Selain itu, perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua, sedangkan ASN (PPPK) tidak ada.
Sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.
Hak dan kewajiban ASN Meski demikian, baik PNS maupun PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara (ASN). PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.
Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK.
Kewajiban itu adalah:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan
- Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Itulah informasi seputar ASN, PNS dan PPPK.
Bisa dikatakan, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Beda Gaji PNS dan ASN Terbaru Tahun 2022, Bandingkan dengan Penghasilan PPPK Per Bulan