News

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru PTM di Tengah Kasus Covid-19 yang Semakin Meningkat

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

Editor: Anisa Nurhaliza
TRIBUNBANTEN/DESI
ILUSTRASI (Kegiatan PTM di SMA 1 Bandung) 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

Sebelumnya, daerah PPKM level 2 menyelenggarakan PTM sebanyak 100 persen dari kapasitas.

Namun sejak Kamis (3/2/2022), PTM mulai dilakukan secara terbatas yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai Pembelajaran Tatap Muka.

Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Nadiem Terbitkan Diskresi PTM Terbatas, Perhimpunan Guru: Tidak Tegas

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa, Sekolah atau instansi pendidikan di daerah PPKM level 2 dapat menyelenggarakan PTM terbatas sebesar 50 persen.

Adanya keputusan itu telah dipertimbangkan berdasarkan situasi Covid-19 saat ini.

Hal tersebut juga telah disepakati oleh Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Aturan PTM Terbatas Sesuai SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, terdapat 5 ketentuan pokok:

1. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPLM level 2.

2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Baca juga: Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen, Cek di Sini untuk Wilayah Banten!

3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:

Baca juga: Anies Baswedan Mengusulkan PTM di Jakarta Dihentikan Sementara

- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved