PLN Mempererat Kolaborasi dengan KPK, Menutup Celah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
PLN mempererat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
TRIBUNBANTEN.COM - PLN mempererat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kolaborasi itu mengedepankan prinsip Good and Corporate Governance (GCG).
Menurut Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, kerja sama PLN dan KPK telah terjalin sejak 2019 dalam menertibkan aset perusahaan dengan melakukan sertifikasi tanah.
"Kolaborasi ini pun mengalami kemajuan signifikan sehingga 67 persen aset PLN kini telah bersertifikat," katanya.
Hasil kolaborasi dan didukung Kementerian BPN/ATR, proses yang tadinya berbelit dan kompleks, dibongkar, diringkas, dan disederhanakan.
Baca juga: Maya Bahagia Jadi Pemenang, Dapat Mobil Listrik Hyundai Kona dari Gelegar Cuan PLN Mobile
"Sehingga tata kelolanya bisa berjalan dengan lebih baik lagi," ucap Darmawan.
PLN mendapat masukan pada pertemuan dengan pimpinan KPK dan jajarannya, Kamis (3/2/2022).
Masukan itu untuk memperbaiki tata kelola, proses bisnisnya agar lebih transparan, kredibel, efisien, dan efektif sehingga ruang untuk adanya KKN bisa ditutup.
Satu di antara kolaborasi yang dijajaki adalah perbaikan sistem perencanaan dan membangun sistem pembayaran berbasis digital.
Perbaikan itu membuat proses yang sebelumnya rumit dan berbelit rentan terjadinya tindak KKN, bisa dihindari.
Baca juga: PLN UP3 Banten Utara Berkunjung ke Kejaksaan Negeri Serang, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kolaborasi ini akan mendukung program strategis PLN, antara lain transisi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi energi baru terbarukan (EBT) dan gas (gasifikasi).
Nantinya, KPK akan memberikan pendampingan dari proses lelang hingga sistem dan proses bisnis.
PLN juga terus berkolaborasi dengan KPK untuk meningkatkan sistem whistle blowing agar lebih transparan, kredibel, akuntabel, dan tetap mengedepankan kerahasiaan.
Akhir tahun lalu, dengan kerja sama PLN dan KPK sudah ada integrasi database di PLN dan platform Jaga (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) di sistem KPK.
Dengan ini, pemda juga dapat memantau berapa jumlah penerimaan pajak melalui dashboard dalam aplikasi Jaga, berapa besar piutangnya ke PLN.
Baca juga: PLN dan PAL Luncurkan Pembangkit Listrik Kapal Berdaya 60 MW, Solusi untuk Daerah Terpencil
