PLN Mempererat Kolaborasi dengan KPK, Menutup Celah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
PLN mempererat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Dengan aplikasi Jaga kerja sama dengan KPK, tren tunggakan pemda menjadi menurun.
Dari awal tahun 2021 yang masih sebesar Rp 237 miliar, pada Desember 2021 menjadi Rp 66 miliar.
"Intinya, kami sangat bangga sekali PLN dijadikan sebagai proyek percontohan pencegahan korupsi dari end to end," ucap Darmawan.
Menurut dia, di sini adalah program holistik dari perencanaannya dari penganggarannya kemudian dari sistem pelelangnya.
"Sehingga bisnis proses akan lebih streamline lebih efisien lebih efektif," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik upaya perbaikan tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN.
Menurutnya, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara.
“Tata kelolanya harus prudent dan juga tidak menimbulkan kerugian negara,” kata Ghufron.
Ghufron memastikan jajarannya akan terus mengawal perbaikan dan upaya pencegahan korupsi di internal PLN.
Dia berpesan agar PLN menerapkan praktik bisnis yang bersih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dengan membangun iklim bisnis yang antikorupsi, transparan, dan adil.
“Kami berharap PLN juga memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak berperilaku korup dengan menjalankan bisnis yang bersih, baik dalam tata kelola layanan kepada masyarakat maupun keuangannya,” ucap Ghufron.
