Virus Corona
Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, MUI: Ibadah Berjemaah Seperti Biasa dengan Syarat Ini
Pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid diperbolehkan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Maka dari itu, upaya yang mudah dan murah agar terhindar dari penularan COVID-19 yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker ketika keluar rumah, rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, hingga mengurangi mobilitas yang tak perlu.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangerang Lampaui Delta, Puncak Varian Omicron RI Bisa Capai 300 Ribu Sehari
"Para ahli dan pemerintah selalu mengingatkan dan mengimbau untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari keramaian," kata dia.
Di samping itu, ia mengimbau kepada pengelola ruang-ruang publik agar mengikuti petunjuk dari pemerintah serta terus memantau perkembangan penularan untuk kemudian dijadikan acuan dalam menerapkan kebijakan.
"Kalau seandainya mengikuti acara-acara, saya minta acara tersebut memperhatikan prokes yang ada," katanya.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Di Tengah Lonjakan Covid-19, MUI Bolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Catatan