Kronologi Pengepungan Aparat dan Penangkapan Warga di Bendungan Bener Desa Wadas

terjadi ketegangan dan adu mulut yang juga disertai pengancaman oleh warga yang kontra terhadap warga yang pro.

Dok Polres Purworejo
Unjuk rasa penolakan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jumat (24/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Petugas gabungan mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur lahan pembebasan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Senin (7/2/2022).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ada 250 petugas gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP.

Mengutip Kompas TV, mereka mendampingi 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian.

"Pendampingan oleh petugas gabungan dilakukan setelah kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng Senin pagi," katanya.

Baca juga: Bendungan Sindangheula di Kabupaten Serang Ini Asyik Dijadikan Objek Lokasi Mancing dan Jogging

Dasar surat pendampingan aparat kepolisian, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo, Provinsi Jateng.

Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional.

"Untuk itu, Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ucap Kabid Humas.

Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

Baca juga: Nostalgia di Bendungan Lama Pamarayan Serang, Masih Terpampang Foto-foto Kunjungan Presiden Soekarno

Atas dasar surat permohonan itu, kata Iqbal, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN di desa tersebut.

Menurut Iqbal, sebanyak 23 orang diamankan aparat kepolisian saat personil kepolisian melakukan pendampingan.

Mereka yang diamankan adalah warga Desa Wadas yang Kontra dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.

Sebab, terjadi ketegangan dan adu mulut yang juga disertai pengancaman oleh warga yang kontra terhadap warga yang pro.

Baca juga: Kisah Isef Parihat Merawat Cagar Budaya di Bendungan Lama Pamarayan, Kerap Merasakan Aura Mistis

"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa senjata tajam dan parang ke Polsek Bener," ujarnya.

Dia menegaskan pendampingan oleh aparat gabungan tersebut bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan.

Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan bendungan Wadas, Iqbal menegaskan, Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung dan yang menolak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved