Ciri-ciri Guru di Tangerang Diburu Polisi, Diduga Melakukan Tindakan Asusila terhadap Dua Bocah

Di berkas itu, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala berwarna hitam.

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Ahmad Saifulloh, guru ngaji Kota Tangerang, masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Metro Tangerang.

Guru ngaji itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, mengatakan akan terus mencari Saifulloh dan menangkapnya.

"Surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan sudah dikeluarkan. Kami terus mencari," katanya saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (10/2/2022) malam.

Baca juga: Kumpulan Fakta soal Hilangnya Briptu Christy, Jadi DPO hingga Lokasi Pelarian

Berkas penetapan DPO terhadap Saifulloh tersebut bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim.

Di berkas itu, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala berwarna hitam.

Berkas bertuliskan 'untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Ciri-ciri khusus Saifulloh disebutkan pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.

Baca juga: Modus Jual Beli Sembako Bansos, Wanita Ini Lakukan Penipuan hingga Rp 1,2 Miliar, Kini Masuk DPO

Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh.

'Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat'.

Kronologis kasus

Baca juga: Desersi 30 Hari Lebih, Briptu Christy Masuk DPO & Jadi Buronan Propam, Sempat Terlihat di Kendari

A (15) dan R (16) mendapat pelecehan dari seorang guru mengaji berinisial Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.

Kejadian itu terjadi pada April 2021, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved