Usai Tes PPPK 2021, Forum Guru Honorer Beberkan Sejumlah Kejanggalan: Tidak Adil
Proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terhadap guru honorer 2021 diduga ada kejanggalan.
Bagian itu berbunyi Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru yaitu THK-II sesuai database tenaga honorer eks K-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek juga dapat melamar.
Baca juga: Audiensi dengan Pemkot Serang, Guru Honorer Keluhkan Tak Ada Formasi Guru PAI di Seleksi PPPK
Selanjutnya, guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
Lalu, lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru juga diperbolehkan mendaftar.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Guru Honorer Adukan Kejanggalan Seleksi PPPK 2021 ke Komisi II DPR: Kami Rasakan Ketidakadilan