Bareskrim Polri Sebut Binomo Tergolong Judi Online, Indra Kenz Diduga Sebar Hoax dan/atau TPPU

Bareskrim Polri Sebut Binomo Tergolong Judi Online, Indra Kenz Diduga Sebar Hoax dan/atau TPPU

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/ Alivio
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jaksel, Senin (7/2/2022). 

Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Kuasa hukum korban dugaan penipuan Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan seorang kliennya yang dipanggil Bareskrim Polri Kamis kemarin adalah koordinator korban berinisial MN.

Menurut Finsensius, tujuh korban lainnya juga ikut datang ke Bareskrim.

Dalam pemeriksaan ini, pihak korban juga membawa sejumlah barang bukti pendukung.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah memblokir 92 situs binary option dan 336 robot trading.

Total ada sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh pemerintah.

Baca juga: 1.222 Robot Trading hingga Binary Option Diblokir, Ini Daftarnya

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana,

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana Rabu (2/2/2022), dikutip dari keterangan resmi bappepti.go.id.

Lebih lanjut, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, salah satunya terdapat Binomo serta platform lain sejenisnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Binomo Tergolong Judi Online, Indra Kenz Diduga Sebar Hoax dan/atau TPPU

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved