Syarat Klaim JHT BPJS Kesehatan Terbaru Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan.

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBANTEN.COM - Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diundangkan pada 4 Februari 2022.

Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan.

Artinya, aturan ini berlaku sejak Mei 2022.

Terdapat aturan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 12 Ribu Per Jam, Kini Lebih dari 139 Ribu Dukungan

Peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun atau sudah mencapai usia pensiun.

Sesuai dengan tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dikutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut aturan pencairan manfaat JHT BPJS Keenagakerjaan terbaru:

1. Peserta mencapai usia pensiun

Baca juga: KSPSI Minta Aturan Baru Menaker Ida Fauziah Terkait JHT Dibatalkan: Jangan Sadis pada Orang Lemah

Manfaat JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

KTP atau bukti identitas lainnya.

2. Peserta mengalami cacat total tetap

Baca juga: Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan, KTP hingga Buku Tabungan

Peserta yang mengalami cacat total tetap diperbolehkan untuk melakukan pencairan manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.

Pencairan manfaat JHT bisa dilakukan satu bulan setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Syarat yang harus dipenuhi peserta jika ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan dokter.
  3. KTP atau bukti identitas lainnya.

3. Peserta meninggal dunia

Baca juga: Kecam JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR RI: Mencederai Rasa Kemanusiaan dan Abai Kondisi Pekerja

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli warisnya, seperi istri atau suami peserta, anak peserta, saudara kandung, mertua, atau pihak yang diwasiatkan.

Apabila peserta tidak memiliki ahli waris yang sah, manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.

Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ahli waris sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya.
  • Surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
  • Kartu Keluarga.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, ahli waris dapat melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved