Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Kata Keluarga Korban: Setidaknya Hukuman Mati Bisa Dikabulkan
Herry Setiawan akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Herry Setiawan akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati ini akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Bandung.
Keluarga korban pun berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.
AN (34) keluarga korban, mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Puan Maharani Curhat, Ganjar Respons: Saya Sambut Paling Depan
Baca juga: Kaget Venna Melinda akan Menikah lagi, Sang Anak Sempat Jadi Mata-mata Ferry Irawan
Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati
Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.