Cek Bansos PBI-JK Bulan Februari 2022 & Syarat Mendapatkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Berikut cara cek bansos PBI-JK bulan Februari 2022 lengkap dengan syarat penerima bansos PBI-JK bagi masyarakat kurang mampu.

Editor: Vega Dhini
TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Penerima Peserta PBI-JK

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Syarat Dapat PBI-JK

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved