Ahmad Mohon Pemerintah Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022, Haruskan Mengambil JHT saat Usia 56 Tahun?

Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022). 

Sebenarnya buruh akan melakukan aksi besar-besaran ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, pihak buruh masih mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang kasusnya meningkat.

"Kami menginstruksikan seluruh KSPSI untuk membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia," kata dia.

Baca juga: Menaker Jelaskan Batas Usia Klaim JHT, Manfaat JHT Akan Diterima Secara Sekaligus?

Buruh juga akan mengirimkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan sudah tidak ingin lagi dipotong premi JHT.

"Selain minta tidak dipotong, terhitung sejak Februari ini, kami juga meminta direktur BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan semua uang kami di sana secara serentak," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved