Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Banten, BPKAD Klaim Sudah Lakukan Proses Penuh Kehati-hatian

Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Banten, BPKAD Klaim Sudah Lakukan Proses Penuh Kehati-hatian

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti  saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan korupsi biaya penunjang oprasional (BPO) Gubernur, dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya menghormati laporan yang dilakukan oleh MAKI terkait dugaan korupsi BPO.

Ia menganggap, bahwa laporan yang disampaikan MAKI kepada Kejati Banten, merupakan salah satu bentuk demokrasi publik.

Baca juga: Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Tanggapi Laporan MAKI ke Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi

"Namun intinya, kita senantiasa melakukan proses pelaksanaan dan penatausahaan kegiatan BPO ini, mengacu kepada regulasi dan sesuai peraturan uu, serta melaksanakannya dengan penuh kehati-hatian," ujar Rina saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).

Ia menjelaskan, bahwa regulasi yang mendasari dari BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah, ada pada peraturan pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan, keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian PP nomor 58 tahun 2005 yang sekarang sudah diganti dengan PP nomor 12  Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah.

Lalu ada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang sudah diganti dengan Permendagri nomor 77 Tahun 2020.

Selanjutnya ada Permendagri nomor 55 tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara penata usahaan, penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bagaimana penyampaian nya. 

"Pemerintah daerah dalam hal ini, telah melakukan proses perencanaan, proses penganggaran, proses penata usahaan, pertanggungjawaban dan laporannya mengacu pada regulasi itu," ungkapnya.

Rina juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan terkait laporan yang disampaikan MAKI kepada Kejati Banten.

Sebab menurut Rina, hal itu merupakan persepsi dari MAKI sebagai lembaga yang menyoroti hal tersebut.

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya, guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Menurutnya BPO itu dianggarkan pada kelompok Belanja Tidak Langsung (BTL), jenis belanja pegawai dab objek belanja penerimaan lainnya.

Untuk pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH, rincian objek belanja biaya penunjang operasional KDH/WKDH.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved