Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Banten, BPKAD Klaim Sudah Lakukan Proses Penuh Kehati-hatian
Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wagub Banten, BPKAD Klaim Sudah Lakukan Proses Penuh Kehati-hatian
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, maka untuk pertanggungjawaban BPO termasuk pada kelompok belanja tidak langsung.
Pada jenis belanja pegawai, sebagaimana pembayaran dan pertanggungjawabannya terhadap Gaji dan tunjangan serta Tambahan penghasilan PNS, dengan pertanggungjawaban berupa daftar tanda terima dan/atau bukti transfer.
Sehingga bentuk pertanggungjawaban untuk BPO cukup berupa kuitansi, dan surat pernyataan kepala daerah.
Bahwasanya dana BPO yang diterima, telah diterima dan digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Bekas Direktur Bank Syariah Kasus Pembelian Kapal
Hal itu dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai yang diatur dalam PP 109 Tahun 2000.
Ia juga menjelaskan, bahwa pertanggungjawaban BPO juga telah dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Di samping itu, kata Rina, Gubernur juga mempunya hak previlege atau hak istimewa.
"Hak istimewa itu mengandung arti mempunyai kekuasaan yang luas, terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan," kata dia.
