Ketentuan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia Sebelum 56 tahun
Ketentuan mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.
Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut:
1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
2. Saudara kandung
3. Mertua, dan
4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
Simulasi JHT
Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah sebesar 5,7 persen dari upah.
Dari bagian itu, 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Lantas bagaimana simulasi perhitungan manfaat menurut aturan yang baru ini?
Menurut Kemnaker, seperti yang diunggah di akun Instagram @kemnaker, pekerja dengan gaji Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun dan terkena PHK pada usia 30 tahun, akan mendapat manfaat JHT yang jauh lebih besar ketika diambil di usia 56 tahun.
- Berikut perhitungannya:
Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.
Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko adalah sebagai berikut:
Berdasar Aturan Lama:
Iuran JHT: 5,7 % x Rp4.000.000 = Rp 228.000
Total iuran 60 bulan x 228.000 = Rp13.680.000