Klaim Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa, Ini Cara, Syarat Pengajuan, dan Jumlahnya
Implementasi JKP diatur PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Di dalam kebijakan itu, tertulis manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali," bunyi Pasal 19.
Baca juga: Pekerja Kena PHK Tidak Bisa Cairkan JHT dan Dapat Uang Bulanan? Ini Kata Kementerian Ketenagakerjaan
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
Selain itu, juga telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
"Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," isi dari PP 37 tersebut.
Pengajuan klaim perlu diketahui harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.
Baca juga: Sebanyak 10 Persen Peserta BBPLK Serang Korban PHK Akibat Pandemi Covid
Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.
Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT, ataupun surat pengangkatan bagi PKWTT.
Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Namun, yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim JKP Jika Kena PHK dan Hitungan Besaran Dana yang Didapat"