Klaim Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa, Ini Cara, Syarat Pengajuan, dan Jumlahnya

Implementasi JKP diatur PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Seorang buruh PT Victory Chingluh, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memposting foto dan menuai sorotan dari masyarakat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) belum resmi diluncurkan.

Namun, kata PPS Deputi Direktur Bidhumas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, pengajuan klaim sudah bisa dilakukan per 1 Februari 2022.

Cara klaim JKP

1. Cara klaim di bulan pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim.

- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Manfaat, Cara, dan Syarat Penerima JKP

- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP.

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.

- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)

- Mengikuti konseling.

Baca juga: PHK Harus Sesuai Ketentuan Hukum, Ini Penjelasan Lengkap Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja

- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen.

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

Implementasi JKP diatur PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Di dalam kebijakan itu, tertulis manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali," bunyi Pasal 19.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Tidak Bisa Cairkan JHT dan Dapat Uang Bulanan? Ini Kata Kementerian Ketenagakerjaan

Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

Selain itu, juga telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," isi dari PP 37 tersebut.

Pengajuan klaim perlu diketahui harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.

Baca juga: Sebanyak 10 Persen Peserta BBPLK Serang Korban PHK Akibat Pandemi Covid

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT, ataupun surat pengangkatan bagi PKWTT.

Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun, yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp 5 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim JKP Jika Kena PHK dan Hitungan Besaran Dana yang Didapat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved