Cek Nama Penerima Bantuan PKH Februari 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Berikut ini cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bulan Februari 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bulan Februari 2022.
Pemerintah masih meneruskan bantuan PKH untuk keluarga yang kurang mampu.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan tetap berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi.
Baca juga: Viral, Aksi Humanis Kapolri Listyo, Video Call Anak Penderita Kanker Kirim Helikopter untuk Berobat
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya dan Okin Rujuk Kembali? Saling Bagikan Moment Bersama di Instagram

Hal tersebut karena bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.
Sementara itu, anggaran untuk bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran PKH akan diberikan per triwulanan (setiap tiga bulan) dalam 4 tahap.
Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Adapun penerima bansos PKH dapat mengecek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tahap Penyaluran PKH
Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:
Tahap I: Januari, Februari, Maret.
Tahap II: April, Mei, Juni.
Tahap III: Juli, Agustus, September.
Tahap IV: Oktober, November, Desember.
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA
Baca juga: Usulan Ganjar Pranowo-Puan Maharani di Pilpres 2024, Kader PDI P: Tak Akan Ada Gesekan
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil
Maksimal dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini
Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.
2. Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70+
Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Baca juga: Paling Hoki! 3 Shio Banjir Keberuntungan Besok Selasa 8 Februari 2022, Shio Tikus Berbakat
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0-11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
- ASI Eksklusif enam bulan pertama kelahiran.
- Imunisasi lengkap.
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
- Mendapatkan suplemen vit. A satu kali pada usia 6-11 bulan.
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
3. Anak Usia Dini
Usia 1 s/d <5 tahun
- Imunisasi tambahan.
- Penimbangan berat badan tiap bulan.
- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.
- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.
Usia 5 s/d <6 tahun
- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.
- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.
4. Anak SD, SMP dan SMA
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan.
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.
- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).
- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:
- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).
- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id