9.600 Liter Minyak Goreng di Kota Serang Ditimbun, 5 Orang Terduga Pelaku Ditangkap Aparat

9.600 Liter Minyak Goreng di Kota Serang Ditimbun, 5 Orang Terduga Pelaku Ditangkap Aparat

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Tangkap layar Instagram @satreskrim_resserangkota
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga pelaku penimbun minyak goreng, Selasa (22/2/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polres Serang Kota berhasil mengamankan ribuan liter minyak goreng, dari salah satu perumahan di Kota Serang, Selasa (22/2/2022) malam.

Selain ribuan liter minyak goreng, petugas juga menangkap lima orang terduga pelaku penimbunan barang langka tersebut.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa hal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan serta mendalami terkait informasi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS! Terduga Pelaku Penimbunan Minyak Goreng di Kota Serang Diamankan Polisi Malam Ini

"Kita berhasil mendatangi TKP, dan mengamankan 400 krat, dimana setiap krat berisi 12 botol dari berbagai merek minyak goreng," ujarnya kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Ia menuturkan, bahwa dalam satu botol tersebut, berisi seberat satu liter.

Selain 400 krat minyak goreng, Polres Serang Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 400 kardus minyak.

Dalam tiap kardus, berisi sebanyak 12 saset minyak goreng dengan berbagai merek.

"Sehingga kita totalkan ada sekitar 9.600 saset atau botol minyak goreng, dari berbagai macam merek atau sekitar 9.600 liter minyak goreng," ungkapnya.

Maruli menjelaskan, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan minyak goreng itu berada di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak lima orang terduga pelaku penimbunan minyak goreng.

Para pelaku kemudian diancam dengan UU perdagangan, UU pangan dan UU perlindungan konsumen.

"Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," ujarnya.

Maruli menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved