Siap-siap Bayar Denda Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Berapa Besarannya?
Besaran iuran BPJS Kesehatan masih disesuaikan Pepres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Besaran iuran BPJS Kesehatan masih disesuaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan:
- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
- Iuran Kelas II: Rp 100.000
- Iuran Kelas I: Rp 150.000
Peserta diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Baca juga: Wajib Tahu, Daftar 21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan dan Manfaat yang Ditanggung
Untuk mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan, diharapkan pembayaran iuran tidak melebih batas yang ditentukan.
Bagaimana jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan?
Dalam laman resmi BPJS Kesehatan, jika ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, peserta tidak dikenakan denda terkait keterlambatannya.
Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Baca juga: Iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 Rp 139,55 T, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1/2022
Namun, jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan pelayanan rawat inap, besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.
Peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Ketentuan besaran denda ini diberikan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf lebih lanjut menjelaskan soal perhitungan besaran denda iuran BPJS Kesehatan ini.
Baca juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1 Masih yang Termahal, Apakah Kelas 3 Gratis? Ini Penjelasannya
Iqbal mencontohkan, jika peserta terlambat membayar BPJS Kesehatan selama 15 bulan, kemudian menggunakan layanan rawat inap sebelum 45 hari dari setelah ia mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya, besaran denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:
5 persen dikali 12 bulan (karena maksimal aturan perhitungan bulan tertunggak 12 bulan), dikali tarif INAC-CBG (tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosakan dokter).
“Kalau 15 bulan terlambat, perhitungan denda tetap dikali 12 bulannya,” begitu kata Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mobile-jkn-bpjs-kesehatan.jpg)