Seluruh OPD Diminta Bersinergi, Pemkab Serang Targetkan Raih Kembali Penghargaan Peduli HAM

Sinergi dibutuhkan dalam pelaksanaan program-program untuk pencapaian penilaiannya.

dokumentasi Diskominfosatik Kabupaten Serang
Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM di Aula Tb Suwandi, Selasa (22/2/2022). 

Hal itu meneruskan kebijakan dari pusat terkait Permenkum HAM Nomor 22 tahun 2021 tentang Penilaian Kabupaten/Kota terhadap Peduli HAM.

Baca juga: Belajar ke Kabupaten Serang, Diskominfosatik Kabupaten Bekasi: Ternyata Satu Langkah Lebih Maju

“Jadi kita tahu di Provinsi Banten, dari delapan kabupaten/kota tahun 2020 mendapatkan penghargaan dari Menkum dan HAM sebagai kabupaten kota yang peduli Hak Asasi Manusia,” katanya.

Pada 2021 penilaian Peduli HAM di kota dan kabupaten ditiadakan karena pandemi Covid-19.

Andi menyebut ada perubahan indikator dari 83 menjadi 120 item sesuai Permenkum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021.

“Itu ada 7-10 kriteria. Yang jelas itu menyangkut banyak hak masyarakat di situ, di antaranya tentang pendidikan, kesehatan, perumahan, lingkungan yang sehat, ketenagakerjaan dan sebagainya,’” ucapnya.

Penilaian dimulai pada saat ini hingga September 2022.

Penyerahan penghargaan akan diumumkan pada 20 Desember 2022 bertepatan dengan hari HAM se-Dunia.

Hal yang bisa menggugurkan penghargaan kabupaten kota Peduli HAM jika di suatu daerah terjadi permasalahan hak asasi manusia, yang kemudian tidak direspons pemerintah daerah.

“Penghargaan Peduli HAM meski diraih itu akan digugurkan,” ujarnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved