Pakar Pertanyakan Perizinan Jokowi hingga Permenaker Dana JHT Bisa Terbit: Kan Harus Melalui Seskab

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan tahapan pembuatan peraturan yang seharusnya melalui persetujuan presiden.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

Ia pun berjanji akan melakukan revisi aturan pencairan JHT untuk membantu memfasilitasi para pekerja.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida, Selasa (22/2/2022).

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," imbuhnya.

Baca juga: Presiden Jowoki Minta Tata Cara dan Persyaratan JHT Disederhanakan serta Dipermudah

Jokowi Panggil Ida Fauziyah dan Airlangga Hartarto

Pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah rupanya berkaitan dengan aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya revisi setelah kebijakan baru Ida Fauziyah ramai mendapat penolakan.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi agar pencairan dana tersebut bisa dipermudah.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022), Pratikno menyebutkan pemanggilan tersebut merupakan reaksi presiden atas aspirasi masyarakat.

Apalagi lantaran aturan baru tersebut menimbulkan gelombang protes dari kalangan para pekerja.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," tutur Pratikno dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Karenanya, pada Senin pagi, Jokowi menginstruksikan perubahan kembali aturan tersebut.

Ia mengoordinasikan Ida Fauziyah dan Airlangga untuk memudahkan tata pencairan dana tersebut.

Apalagi mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.

"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved