Ada 2.433 Pemohon Hak Cipta pada 2021, Kakanwil Kemenkumham Banten: Persetujuan Hanya Hitungan Menit
Bertumbuhnya industri berbasis Kekayaan Intelektual membuat semakin pentingnya perlindungan hak cipta.
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kamis (24/2/2022).
Proses persetujuan dalam pencatatan yang biasa memakan waktu sekitar satu hari, kini melalui POP HC yang secara online dan mandiri hanya membutuhkan waktu hitungan menit.
"Tentunya inovasi ini sangat mendukung kecepatan, kepastian, dan peningkatan kepercayaan pemohon hak cipta di mana pun mereka berada," ucap Tejo.
Kegiatan promosi, diseminasi, serta sosialisasi seputar Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta, akan terus digelar Kanwil Kemenkumham Banten.
Hal itu demi terciptanya masyarakat Banten yang sadar akan kekayaan intelektual.
Selain itu, juga agar tercipta kepastian dan pelindungan hukum yang maksimal bagi kreator, pendesain, dan inventor dalam berkreasi serta berusaha demi mendukung kebangkitan ekonomi nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/promosi-dan-diseminasi-hak-cipta.jpg)