Kuasa Hukum Indra Kenz Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo usai Kliennya Ditahan
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan investasi bodong.
TRIBUNBANTEN.COM - Crazy Rich Medan Indra Kenz ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan investasi bodong.
Sebelumnya, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami barusan mendapat pemberitahuan klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wardaniman di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Wardaniman siap mengajukan pembelaan jika nantinya kasus Indra Kenz naik ke persidangan.
"Tentu akan kami lihat apakah ke depannya akan sampai ke pengadilan atau tidak. Jika nanti dibawa ke pengadilan tentu kami akan melakukan pembelaan," tuturnya.
Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman mendesak polisi untuk mengusut pemilik platform Binomo.
"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya.
Nama Indra Kenz ikut terseret dalam dugaan investasi bodong Binomo karena ia sangat aktif mempromosikan platform tersebut.
Dalam channel YouTubenya bahkan Indra mengajak dan mengajari orang-orang untuk berinvestasi lewat platform tersebut.
Alhasil ketika resmi ditetapkan sebagai tersangka, channel YouTube Indra Kenz dijadikan barang bukti oleh Polisi.
Video Indra Kenz Bercanda Bawa Nama Tuhan VIRAL
Belakangan ini nama Indra Kenz kerap menjadi sorotan publik.
Baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz sudah tertimpa masalah lain.
Rupanya, video lawas Indra Kenz bercanda bawa nama Tuhan kembali viral di media sosial, terutama Instagram dan TikTok.
Dalam video, pria yang dikenal Crazy Rich Medan itu blak-blakan menyebut Tuhan tidak akan bisa membuat dirinya jatuh miskin.
