Kuasa Hukum Indra Kenz Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo usai Kliennya Ditahan
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan investasi bodong.
Selanjutnya, kata Ramadhan, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca juga: Puluhan Korban Binomo Unjuk Rasa di Mabes Polri, Desak Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Indra Kenz.
Di antaranya, akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Binomo.
Baca juga: Buntut Dugaan Penipuan Indra Kenz, Bareskrim Polri Kejar Pemilik Sebenarnya Platform Trading Binomo
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer ya."
"Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun Youtube milik yang bersangkutan," pungkas Ramadhan.
Kini penyidik berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo
