Kuasa Hukum Indra Kenz Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo usai Kliennya Ditahan
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan investasi bodong.
Melansir Tribun Medan, mulanya Indra Kenz menjawab pertanyaan dari seorang netizen di akun TikToknya.
Baca juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Aset Miliknya Bakal Segera Disita Bareskrim Polri
Netizen itu bertanya bagaimana jika Tuhan mengubah nasib Indra Kenz kembali jatuh miskin.
“Kira-kira ketika Tuhan mengubah nasibnya kembali jatuh miskin gimana ya?” tanya seorang netizen.
Indra Kenz lantas menjawab pertanyaan tersebut dengan nada bercanda.
Dia mengatakan bahwa Tuhan akan bingung mengubah nasibnya lantaran kesombongan dan kebaikan di dirinya imbang.
"Ini ni nggak bisa ni, kenapa? Karena ketika gue sombong, gue pamer yakan, udah mau dibuat aku miskin,
tiba - tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantuin orang, nah bingung," jawabannya.
Ia pun menyebut dirinya sering bersedekah hingga pintu rezekinya selalu terbuka.
"Habis itu dikasihlah aku makin kaya, dapatlah rejeki itu, sombong lagi aku, pamer lagi, mau dimiskinkan lagi, beramal lagi aku, bersedekah,
makanya Tuhan pun bingung mau ngambil keputusan, nggak tau dia mau diapain aku ini," ujar Indra Kenz sambil terbahak - bahak.
Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Pasal Berlapis & Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/indra-kenz-ceo.jpg)