Selain Indra Kenz, Bareskrim akan Periksa Affiliator Lainnya Dalam Waktu Dekat Ini: Tunggu Waktunya

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melanjutkan pengusutan lebih lanjut dalam waktu dekat ini.

Editor: Anisa Nurhaliza
binomo
Logo aplikasi trading binary option, Binomo. Sosok pemilik patform trading binary option Binomo kini sedang dalam pengejaran kepolisian. 

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Bakal Periksa Affiliator Selain Indra Kenz: Tunggu Waktunya,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved